CHANELSULSEL.COM - Pengadilan Negeri Kendari Sulawesi Tenggara, telah memutuskan dan memvonis terdakwa Wardan, pengusaha pengangkutan hasil tambang,
Terdakwa Wardan, adalah pengusaha pengangkutan hasil tambang PT Bumi Sultra Jaya, Sulawesi Tenggara.
Terdakwa Wardan pengusaha tambang terbukti di pengadilan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut jo. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terkait perusahaan miliknya.
Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri
Berdasarkan bukti dan fakta persidangan
dengan nomor perkara 373/Pid.Sus/2023/PN Kdi, Wardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dipungut untuk Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018 dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019, dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari 2018 sampai dengan Maret 2018
Dan Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2019 yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa.
Terhadap perbuatannya tersebut, Wardan menimbulkan kerugian negara sebesar
Rp.4.308.472.793 (empat miliar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah),
Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis