Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Kabupaten Pinrang ke Kejaksaan

- 21 April 2024, 14:16 WIB
Gakkum KLHKK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Kabupaten Pinrang ke Kejaksaan
Gakkum KLHKK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Kabupaten Pinrang ke Kejaksaan /Subhan/


CHANELSULSEL.COM- Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Cukong Kayu di Kabupaten Pinrang ke KejaksaanPelaku Terancam Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melimpahkan kasus tindak pidana peredaran kayu ilegal dengan tersangka FRN (34), kepada Kejaksaan Negeri Pinrang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, untuk menjalani persidangan.

Peredaran kayu ilegal tersebut digagalkan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Jalan Poros Pinrang - Polman KM.19 Massila Kabupaten Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan, dengan barang bukti 131 (Seratus Tiga Puluh Satu) batang kayu olahan Kelompok Jenis Meranti, Jenis Kayu Kalapi (Kalappia celebica).

Baca Juga: Bukan Pinrang dan Sidrap Juaranya, Ini 19 Warung Bebek Palekko di Kota Makassar Lengkap Alamatnya

Perkara ini berawal dari informasi masyarakat, mengenai banyaknya peredaran hasil hutan berupa kayu yang berasal dari kawasan hutan, tanpa disertai dokumen yang sah.

Hasil hutan tersebut berasal dari kawasan hutan Tolitoli Sulawesi Tengah. Dari informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim untuk melakukan operasi peredaran hasil hutan di Kabupaten Pinrang.

Tim operasi menemukan sebuah truk menuju Kabupaten Pinrang yang mengangkut hasil hutan berupa kayu olahan tanpa disertai dokumen resmi.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap sopir truk, diketahui bahwa pemilik truk beserta muatan kayu serta pemodal adalah saudara FRN (34) yang beralamat di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, dan selanjutnya tim operasi berhasil mengamankan FRN (34) yang beralamat di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Ada Pantai dan Air Terjun, Ini Rekomendasi Wisata di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan

Hasil pemeriksaan, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan FRN (34) sebagai tersangka. Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menjerat pelaku dengan pasal 83 Ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 huruf “e” Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun menjelaskan, “Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan pemberantasan illegal logging sebagai salah satu program prioritas dalam mendukung implementasi Indonesia Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030.

FOLU Net Sink sendiri merupakan penyerapan karbon bersih di sektor kehutanan dan penggunaan lahan. Indonesia melalui KLHK telah bertekad agar tidak boleh ada lagi kayu – kayu yang beredar dan diproduksi secara ilegal”.

Dalam proses penanganan kasus ini, “Kami akan berkoordinasi dan melaporkan temuan ini, kepada seluruh pihak terkait, untuk Bersama-sama melakukan pengawasan, pencegahan dan perbaikan peredaran kayu di Sulawesi.

Dalam kasus ini kami akan terus melakukan pengungkapan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain yang terlibat serta akan menindak perilaku curang penggunaan dokumen palsu ini. Kami juga berharap para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x