CHANELSULSEL.COM- Tersangka HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara,
Akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka
Berupa barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Selasa 8 Agustus 2023
Baca Juga: Komitmen Bertindak Tegas, Kanwil DJP Sulselbartra Kembali Sita Aset Penggelap Pajak
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen
Dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018
sampai dengan Desember 2019.
Perbuatan HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,00 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).