Gelapkan Pajak 4.3M, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra, Akhirnya Serahkan HW Ke Kejati

- 8 Agustus 2023, 21:07 WIB
Gelapkan Pajak 4.3M, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra, Akhirnya serahkan HW Ke Kejati
Gelapkan Pajak 4.3M, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra, Akhirnya serahkan HW Ke Kejati /

CHANELSULSEL.COM- Tersangka HW alias W selaku Direktur PT BSJ, perusahaan pengangkutan hasil tambang ore nickel material di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara,

Akhirnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab penanganan tersangka

Berupa barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada hari Selasa 8 Agustus 2023

Baca Juga: Komitmen Bertindak Tegas, Kanwil DJP Sulselbartra Kembali Sita Aset Penggelap Pajak

Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong/dipungut dari konsumen

Dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2018
sampai dengan Desember 2019.

Perbuatan HW alias W dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.4.308.472.793,00 (empat milyar tiga ratus delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x