CHANELSULSEL.COM- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, terkait dengan pemeriksaan pajak senantiasa bersikap profesional, berintegritas tinggi sesuai dengan peraturan perundang
DJP terlebih dahulu menyampaikan imbauan terlebih dahulu kepada wajib pajak sebelum melakukan pemeriksaan pajak
Sesuai dengan rilis yang diterima chanelsulsel.com Rabu 20 September 2023, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan,
Baca Juga: Komitmen Bertindak Tegas, Kanwil DJP Sulselbartra Kembali Sita Aset Penggelap Pajak
Dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pemeriksaan pajak, DJP senantiasa melakukan beberapa hal, berikut. :
Pertama, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kedua, DJP melakukan pemeriksaan dalam hal,
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).