CHANELSULSEL.COM.- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) terus berkomitmen terhadap para pemggelap pajak dilingkungannya.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW, adalah komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa 25 Juli
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.
Penyitaan pertama atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor:
89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023
Berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2
senilai Rp432.000.000,-.
Penyitaan kedua atas aset milik tersangka HW dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dilakukan sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Andoolo Nomor:
64/PenPid.B-SITA/2023/PN Adl tanggal 12 Juli 2023
Berupa satu bidang tanah yang terletak di jalan Poros Torobulu Tinanggea, Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 7.572 m2 senilai Rp757.200.000,-.
Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019