Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang

- 23 Desember 2023, 06:17 WIB
Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang
Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang /

Dan diputuskan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Majelis Hakim PN Kendari memvonis Wardan dengan pidana penjara enam bulan dan
denda sebesar dua kali kerugian negara atau Rp.8.616.945.586.- (delapan miliar enam ratus enam belas juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

Terhadap vonis tersebut, Wardan harus melunasi Denda dalam waktu satu bulan. Jika tidak dilunasi, maka harta benda Wardan akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda pemulihan kerugian negara.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi jumlah denda, maka Wardan dijatuhi hukuman penjara pengganti denda selama enam bulan.

Baca Juga: Penyidik Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka HHS dan Barang Bukti Penggelap Pajak Ke Kejati Sulsel

Majelis Hakim PN Kendari juga memerintahkan Wardan ditahan dan uang titipan senilai Rp.4.308.500.000 pada Kejaksaan Negeri Kendari dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang jumlah denda.

Demikian juga tanah dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 02208 seluas 412m2 di Desa Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,

Dan SHM dengan Nomor 00122 seluas 7.572m2 di Desa Lakara, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dirampas untuk negara.

Sebagai informasi tembahan perlu untuk diketahui bahwa sebelumnya terhadap terdakwa Wardan pada tahap penyelidikan dan penyidikan,

Wardan telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp.1.671.880.235 (satu miliar enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah), yang menurut peraturan perpajakan diperhitungkan setengah bagian.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x