Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja, Tersangka Terancam 5 Tahun

- 24 April 2024, 16:07 WIB
Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja, Tersangka Terancam 5 Tahun
Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja, Tersangka Terancam 5 Tahun /Subhan/

CHANELSULSEL.COM- Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Perkara Makelar Kayu Ilegal ke Kejari Tana Toraja, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,5 Miliar.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, untuk menjalani proses persidangan  terhadap kasus peredaran kayu ilegal dengan tersangka seorang makelar kayu berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat yang memberikan informasi, maraknya peredaran hasil hutan tanpa disertai dokumen yang sah. Balai Gakkum KLHK menindaklanjuti laporan tersebut untuk mencari informasi lebih mendalam.

Baca Juga: Bukan Hanya di Bone, Ini Rumah Makan Kepiting Hambur di Kota Makassar Lengkap Alamat dan Ulasan Pengunjung

Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui modus operandi yang dilakukan oleh TN (38) adalah dengan cara menggunakan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK membentuk tim operasi untuk bergerak menuju Kabupaten Tana Toraja Utara guna menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya pengangkutan hasil hutan kayu dengan penggunaan dokumen SIPUHH Online lebih dari satu kali, dengan modus rentang waktu dokumen SIPUHH Online 1 (satu) minggu, dimana jarak tempuhnya sesungguhnya hanya 3 (tiga) hari.

Kemudian tim operasi berkoordinasi dengan pihak UPTD KPH Saddang II Rantepao Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan untuk melakukan pemantauan pada lokasi UD. AKSA yang merupakan tempat dilakukannya pembongkaran hasil hutan kayu.

Baca Juga: Bukan di Makassar, Ini Alamat Terbaru Toko Kue Bolu Rampah Khas Sulawesi Selatan

Selanjutnya petugas dari UPTD KPH Saddang II, yang merupakan bagian dari tim operasi, bergerak menuju lokasi UD. AKSA. Setibanya di lokasi, ditemukan adanya satu unit mobil truk sedang melakukan aktivitas pembongkaran kayu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menyertai pengangkutan kayu tersebut, ditemukan dokumen yang digunakan lebih dari 1 kali. Tim operasi mengamankan makelar kayu sekaligus otak dibalik penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang, beserta barang bukti truk dan kayu untuk diserahkan kepada Penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan TN (38) sebagai tersangka atas perbuatan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf "b" Jo Pasal 12 huruf "e" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah pada paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)”.

Baca Juga: Hanya di Kota Makassar, Ini Rekomendasi Warung Sop Lidah Sapi Tidak kalah dari Coto, Pallubasa dan Sop Saudara

Sebelumnya, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun mengatakan, “Modus operandi dengan menggunakan dokumen SIPUHH Online yang dipakai berulang kali seperti ini, akan menjadi perhatian kami untuk pengawasan lebih intensif terhadap peredaran kayu dan penertiban penggunaan dokumen SIPUHH Online berulang.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x