Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

- 24 April 2024, 08:06 WIB
Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra,
Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra, /

 

CHANELSULSEL.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), yang beralamat di JalanAhmad Yani No 4 Kendari Sultra, Kota Kendari Selasa, 23 April 2024

IS adalah Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sultra,merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.

IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan tidak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 s.d. Desember 2017 dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,

Baca Juga: DJP Ungkap Capaian Kinerja SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Tahun 2024

Serta tidak menyetorkanhasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa penyiapan lahan (land clearing) untuk pembangunan smelter nikel sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan PERPPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Tindakan IS tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesarRp519.053.802 (lima ratus sembilan belas juta lima puluh tiga ribu delapan ratus dua rupiah),dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra setelah sebelumnya IS diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda sesuai Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) maupun dalam tahap penyidikan tindak pidana perpajakan.

Baca Juga: Kakanwil DJP Sulselbartra Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Pojok Pajak

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x