Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang

- 23 Desember 2023, 06:17 WIB
Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang
Terbukti Tidak Setor PPN, Pengadilan Negeri Kendari Vonis Pengusaha Angkutan Hasil Tambang /

Sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Wardan hingga diserahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) kepada Kejaksaan Tinggi Sultra sebesar Rp.4.308.472.793 (empat miliar tiga ratus delapan jutaempat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Pada hari Senin tanggal 13 November 2023, pada tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Kendari telah menjalankan perintah Jaksa Agung dengan merampas uang Rp.4,3 miliar dari terdakwa Wardan sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Dengan kasus ini menegaskan adanya sinergi yang kuat antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengungkap dan menangani pidanaperpajakan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak senantiasa mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak karena akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x