Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra

- 16 November 2022, 20:07 WIB
Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra
Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 November 2022.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35)  dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara yang melibatkan tersangka  FKR selaku direktur PT. BMN yang beralamat di Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari adalah kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal

Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya   

Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan terhadap pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

Operasi ini dilakukan bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra dalam rilis yang diterima chanelsulsel pada 16 November 2022

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Baca Juga: Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

Dengan perbuatannya yang telah melanggar hukum, FKR dijerat pidana pasal 78 ayat (2)  Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan

sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat (2) Jo pasal 36 Angka 17 pasal  50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan/ atau pasal 89 ayat (1) huruf  b dan/ atau pasal 91 ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (1) huruf a

dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 pasal 17 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Direktur Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara dengan Penjara 15 tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Atas kejahatan ini tersangka FKR diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

ungkap Dodi Kurniawan, selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan bahwa Timnya kembali berhasil mengungkap kasus tambang ilegal

“Kami kembali berhasil mengungkap kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan ilegal” katanya

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut bersinergi

“Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini, terutama Polda Sultra, BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Kendari, dan Dishut Provinsi Sultra, selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan” ungkap Dodi.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya

Sementara itu, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa “Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan.

Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara”, tegas Rasio Ridho Sani.

“Komitmen KLHK dalam melakukan penegakan hukum guna mewujudkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sangat konsisten.

Baca Juga: Tim Operasi Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Provinsi Sulbar

Dalam beberapa tahun ini, Gakkum KLHK telah membawa 1.331 perkara pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

KLHK juga telah menerbitkan 2.549 sanksi administratif dan melakukan 1.884 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 720 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

Sekali lagi kami harapkan penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.

Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara”, pungkas Rasio Sani.***

 

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x