Tim Operasi Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Provinsi Sulbar

- 30 Juli 2022, 21:00 WIB
Tim Gakkum KLHK wil sulawesi amankan dua unit alat berat yang dipakai pelaku melakukan tambang ilegal
Tim Gakkum KLHK wil sulawesi amankan dua unit alat berat yang dipakai pelaku melakukan tambang ilegal /Chanelsulsel.com/

CHANELSULSEL.COM- Tim operasi gabungan pengamanan hutan Balai Gakkum Sulawesi bersama sama dengan personil Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Ditreskrimsus Polda Sulbar, KOREM 142 TATAG Mamuju, dan personil dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan emas illegal.

pengamanan alat berat itu dilakukan di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah pengelolaan KPH Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah Pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022.

Tim operasi gabungan pengamanan hutan berangkat menuju ke Desa Sanjango, Kec. Karossa untuk meninjau lokasi penambangan emas tanpa izin yang berada disekitar sungai Anggaromo sekitar Pukul 12.00 wita.

Baca Juga: Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

Tim berhasil mengamankan 2 (dua) unit alat berat jenis Excavator Merk HITACHI beserta beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aktifitas tambang dari lokasi tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, tim juga turut mengamankan 4 (empat) orang pekerja dilokasi penambangan tanpa ijin  tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ungkap Subagio kepada Chanelsulsel.com tanggal 30 juli 2022

Kegiatan penambangan emas illegal ini terungkap bermula dari hasil laporan petugas lapangan dan informasi masyarakat, serta informasi yang diperoleh Polhut Balai Gakkum Sulawesi.

Dari Informasi tersebut, diketahui adanya kegiatan penambangan emas tanpa ijin didalam kawasan hutan yang terjadi di sekitar sungai Anggaromo, Desa Sanjango, Kec. Karossa, Kab. Mamuju Tengah.

Baca Juga: Gakkum KLHK Sulawesi Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal ke Rutan Maesa, Ancaman Hukumannya Rp 100 Milyar

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x