Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

- 9 Juli 2022, 08:30 WIB
gakkum klhk wil sulawesi
gakkum klhk wil sulawesi /chanelsulsel/

CHANELSULSEL.COM- Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi melimpahkan 2 (dua) kasus perkara  pengangkutan kayu ilegal asal Papua ke Kejaksaan Negeri Makassar melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera disidangkan setelah penyidikan dinyatakan lengkap dari JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tanggal 19 Juni 2022. 

Kasus perkara pertama tersangka atas nama tersangka Sdri. Sutarmi (Direktur CV Rizki Mandiri Timber) selaku pemilik kayu, dengan barang bukti sebanyak 597 m3 kayu jenis Merbau ilegal dan kasus perkara kedua Atas nama Sdr. Tersangka Toto Salehuddin (Direktur CV Mevan Jaya) pemilik kayu dengan barang bukti sebanyak 59,96 m3 kayu Merbau ilegal. Kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik Gakkum KLHK sudah memanggil secara patut, menerbitkan DPO, mencari kedua tersangka sesuai alamat bersangkutan, serta mengumumkan di surat kabar nasional dan media sosial.

Baca Juga: Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

Tetapi kedua tersangka Sutarmi dan Toto Salehuddin tidak kooperatif hadir dan penyidik belum menemukan keberadaannya. Sutarmi bertempat tinggal di Jl. Pasir Sentani Desa Sentani Kota Kec Sentani Kab Jayapura dan Toto Salehudin bertempat tinggal di Jl Raya Sarmi Kampung Rhepang Muaif Distrik Nimbokrang Kab. Jayapura. 

Oleh karena kedua tersangka tidak kooperatif dan DPO, Penyidik Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi mendorong untuk dilakukan penegakan hukum In Absentia sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bahwa Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa

Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.

Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan hidup.  

“Kami tidak akan berhenti termasuk mendorong proses penegakan hukum In Absentia ini”. Penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan secara In Absentia ini untuk pertama kali dilakukan. Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera, tegas Rasio Ridho Sani.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x