Gakkum KLHK Sulawesi Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal ke Rutan Maesa, Ancaman Hukumannya Rp 100 Milyar

- 17 Juni 2022, 13:51 WIB
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Pemodal Tambang ke Rutan Maesa, Ini Ancaman Hukumannya
Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Pemodal Tambang ke Rutan Maesa, Ini Ancaman Hukumannya /gakkum KLHK Sulawesi/

 

CHANELSULSEL.COM-Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi  melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. AM (44) asal Sulawesi Selatan, dengan modus operandi memberikan modal dan   menyediakan  alat berat  untuk kegiatan tambang emas  tanpa ijin  (PETI)  pada tanggal 16 Juni 2022.

Adapun tempat kejadian perkara berada di kawasan hutan  sekitar Desa Sipayo Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.

Tersangka membeli/menampung  hasil tambang tersebut, selanjutnya penyidik melakukan penahanan  terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa selama 20 hari kerja.

Baca Juga: Masih Bingung Arti Pidana Penjara Seumur Hidup? Jangan Salah Tafsir Ini Penjelasannya

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelaskan  Penyidik KLHK untuk sekian kalinya memproses pelaku pemodal/ penampung hasil kejahatan, sekaligus  aktor yang menyuruh melakukan kejahatan dibidang tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Terhadap pelaku  tersangka AM (44) juga selaku pemodal ini diproses hukum oleh Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang  merupakan pengembangan dari kasus pertambangan Mas illegal dengan tersangka insial Sdr. K  (42 ) selaku pengawas atau operator penambangan yang diberi modal oleh tersangka  AM tersebut.

“Ini bukti Gakkum KLHK terus bekerja dan  serius dalam memburu pelaku tidak berhenti pada pelaku lapangan namun kepada siapa saja yang  terlibat dalam kasus tersebut akan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku" katanya

Baca Juga: Heboh! Penemuan Janin Dalam Kamar Kos di Makassar, Berikut Info Lengkapnya

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga memberikan rasa keadilan, kepastian hukum serta  efek jera bagi pelakunya" tambah Dodi Kurniawan, S.Pt, M.H dilansir Chanelsulsel.com pada Jumat, 17 Juni 2022.

salah satu alat berat yang di amankan
salah satu alat berat yang di amankan


Dari perkara ini tersangka dikenakan pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat (1) huruf c Jo.pasal 19 Huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan pasal 37 UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp 100 milyar.

Kasus ini berawal dari tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Dinas Lingkunag Hidup Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan Masyarakat Desa Sipayo.

Baca Juga: Terungkap, Pemilik 7 Janin Bayi di kamar Kos Makassar Nekat Aborsi Sejak Tahun 2012

Tim berhasil mengamankan 2 unit Excavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Negara pada tanggal 26 Januari 2022.

Tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan PETI di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan Kabipaten  Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x