Tim Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Amankan 11 Orang Diduga Pelaku

- 14 Agustus 2022, 08:27 WIB
Tim Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara
Tim Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara /chanelsulsel.com/


 
CHANELSULSEL.COM - Tim Operasi Gabungan Pengamanan kawasan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, Kejati Sultra serta KPH Laiwoi Utara,  menghentikan tambang nikel ilegal pada  Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam Oprasi tersebut Tim Gabungan  menahan 11 orang pelaku.

tim juga mengamankan 4 unit ekskavator dan 2 kendaraan double cabine yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga: Tim Operasi Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Provinsi Sulbar

Alat berat tersebut digunakan untuk menambang nikel secara ilegal di dalam kawasan hutan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi masih memeriksa dan mengambil keterangan dari 11 orang itu.
 
KLHK berkomitmen dan serius untuk menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

"Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, biar ada efek jera,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kepada chanelsulsel.com Sabtu, 13 Agustus 2022.
 
Lebih lanjut Dodi Kurniawan mengatakan bahwa penanganan  pelaku menunjukkan bukti keseriusan dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan menindak pelaku pertambangan ilegal.
 
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK - Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menegaskan kejahatan pertambangan ilegal, termasuk nikel merupakan kejahatan luar biasa, terorganisir, pasti banyak pihak lainnya yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mendanai dan membeli hasil tambang ilegal.

Baca Juga: Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

"Kami akan terus memburu aktor intelektual di balik kasus ini. Kami ingatkan kembali para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, khususnya pelaku tambang illegal, kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan pribadi di atas kerusakan lingkungan, penderitaan masyarakat serta kerugian negara.

Pelaku kejahatan seperti ini telah mengorbankan banyak pihak untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan melanggar hukum”, tegas Sustyo.
 
Sebelumnya, kegiatan operasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x