CHANELSULSEL.COM- Tim penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara.
Berkas tersebut dari tersangka RFK (32) dan BR (54) atas kasus tambang galian C dalam kawasan hutan lindung Gunung Klabat, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pada tanggal 26 September 2022 berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara.
Baca Juga: Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka
Kemudian segera melimpahkan berkas perkara tersebut untuk (Tahap II).
Tersangka RFK dan FT telah melakukan kegiatan penambangan pasir di dalam kawasan hutan lindung Gungung Klabat dengan luas bukaan 1,53 Ha yang tentunya merusak fungsi kawasan hutan lindung.
Sebelumnya, kegiatan penambangan dalam Kawasan hutan tersebut ditemukan pada saat operasi gabungan Balai Gakkum KLHK Sulawesi.
Baca Juga: Mantan Jubir KPK Ikut Jadi Tim Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Janji Akan Objektif
Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara, POLDA Sulut dan KPH Unit VI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022.