Penyidik Gakkum KLHK, Kembali Amankan Tersangka Ilegal Logging, Ancamannya Milyaran Rupiah

- 20 Juni 2022, 21:19 WIB
barang bukti yang diamankan Gakkum KLHK Wil Sulawesi
barang bukti yang diamankan Gakkum KLHK Wil Sulawesi /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/

CHANELSULSEL.COM- Tim Penyidik PNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II telah merampungkan berkas perkara I Alias PT (45)  dan M Alias M Alias PS (42) dalam tindak pidana bidang perusakan hutan pada tanggal 20 juni 2022.

Kasus pengangkutan kayu tanpa disertai dokumen dan ijin yang sah, di Jalan Trans Sulawesi Desa Labuan Induk Kecamatan  Labuan, Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah (Sekitar Kantor Camat Labuan).

Berdasarkan surat P-21 dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: B-1368/P.2.4/Eku.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr, IH (42)  dan surat P-21 Nomor B-1369/P.2.4/Eku.1/06/2022  tanggal 16 Juni 2022 berkas perkara dengan tersangka Sdr. MH (45).

Baca Juga: Gakkum KLHK Sulawesi Tahan Pemodal Tambang Emas Ilegal ke Rutan Maesa, Ancaman Hukumannya Rp 100 Milyar

Selanjutnya Tim PPNS Gakkum Seksi II akan segera menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil truck merk Toyota DYNA Turbo Intercooler 130 HT, kepala warna Merah dengan Nomor Polisi    DN 8551 BA, 62 panggal kayu berbentuk bantalan dengan volume 17, 37 m3, jenis kayu Balsa, Bayur, Benuang, Jabon, Mempisang, dan Surian, serta 1 buah Terpal Warna Biru.

Terpisah, Kepala Balai GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan S Pt, MH, mengapresiasi kinerja dan kerjasama tim yang baik dari Penyidik Seksi II.

Baca Juga: Anggota Brimob Dibunuh OTK di Jayawijaya, Kapolres Minta Dua Pucuk Senjata yang Dicuri Segera Dikembalikan

"Saya berterimakasih kepada Anggota SPORC Brigade Maleo Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu dan para penyidik, serta pihak lain yang telah mendukung penanganan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini agar bisa memberikan efek jera bagi semua yang terlibat. Selamat untuk semua tim Seksi II Palu, atas kerja keras dan kerjasama yang baik bisa menghasilkan P-21. Segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan," kata Dodi Kurniawan  kepada chanelsulsel.com, Senin 20 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Gakkum KLHK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x