Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra

- 16 November 2022, 20:07 WIB
Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra
Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Berkas Perkara Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 9 November 2022.

Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyerahkan tersangka FKR (35)  dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Perkara yang melibatkan tersangka  FKR selaku direktur PT. BMN yang beralamat di Kelurahan Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari adalah kasus mengerjakan, menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan pertambangan nikel illegal

Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya   

Hal ini mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan terhadap pengunaan Kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan tambang ore nikel ilegal ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi

Operasi ini dilakukan bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra dalam rilis yang diterima chanelsulsel pada 16 November 2022

Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Baca Juga: Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x