Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

- 26 April 2024, 12:28 WIB
Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan
Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan /Alim tsi/

CHANELSULSEL.COM-  Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kembali memberikan insentif pajak kendaraan kepada masyarakat melalui Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024, tanggal 24 April 2024.

Ada sejumlah insentif yang diberikan kepada masyarakat, khususnya yang terkait dengan pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Sulsel Dr Reza Faisal Saleh mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan. 

Baca Juga: Masuk 5 Besar, Pemprov Sulsel Dianugerahi Penghargaan SPM Awards

“Salah satu insentif yang diberikan berdasarkan keputusan ini adalah penghapusan denda pajak bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama kendaraan. Pemilik baru harus melakukan balik nama kendaraan ke namanya mumpung ada pembebasan denda pajak kendaraan,” katanya.

Selain penghapusan denda pajak, lanjutnya, bagi wajib pajak yang melakukan balik kendaraan akan menikmati Bea Balik Nama (BBN) II-nya.

“BBN II yang tarifnya satu persen dari NJKB itu juga dihapuskan. Masyarakat tinggal membayar biaya lain yang terkait dengan proses BBN II, seperti biaya BPKB, STNK dan TNKBnya,” ungkapnya. 

Baca Juga: Bukan Pinrang dan Sidrap Juaranya, Ini 19 Warung Bebek Palekko di Kota Makassar Lengkap Alamatnya

Ia menambahkan, dalam keputusan Gubernur terbaru ini, juga diberikan diskon pajak kendaraan terhadap beberapa jenis kendaraan.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x