Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra

- 24 April 2024, 08:06 WIB
Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra,
Tidak Penuhi Kewajiban Perpajakan, Direktur PT RMI, Rekanan Smelter Nikel Diserahkan Ke Kejati Sultra, /

Tetapi IS tidak melunasi jumlah pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara beserta sanksi denda tersebut sampai dengan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara,dan barang bukti kepada Kejati Sultra.

Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan milik IS berupa 1 unit rumah di Kota Kendari.

Keberhasilan dalam penegakan hukum pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk mengamankan penerimaan negara dalam APBN.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah