Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel

- 19 Februari 2024, 20:25 WIB
Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel
Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel /

CHANELSULSEL.COM - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra)

Bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menyerahkan tanggung jawab tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Senin 19 Februari 2024

Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale,Maros, Sulawesi Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri

PPN yang telah dipotong/dipungut dan/ atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dalam kurun waktu Januari 2017 s.d. Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, MJ menyebabkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp.217.450.035,00 (dua ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh ribu tiga puluh lima rupiah) yakni diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x