Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel

- 19 Februari 2024, 20:25 WIB
Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel
Gelapkan Pajak, Direktur CV BP Perusahaan Bangunan Kontruksi Sipil Di Maros Diserahkan ke Kejati Sulsel /

Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan)

Atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan. Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang pajaknya, namun pada kenyataannya, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ untuk melunasi utang pajak tersebut ternyata tidak dipenuhi,

Sehingga terhadap tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau 1 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Penyidik Kanwil DJP Sulselbartra Serahkan Tersangka HHS dan Barang Bukti Penggelap Pajak Ke Kejati Sulsel

Direktorat Jenderal Pajak mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain Direktorat Jenderal Pajak tidak segan untuk bertindak tegas terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh, terutama jika terdapat indikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat merugikan pendapatan negara.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x