Baca Juga: Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra
Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT. LGE dan CV. GDP yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary crime) di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang sedang marak terjadi saat ini serta harus ditindak tegas.
"Keberhasilan ini merupakan wujud kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD Gorontalo, Polda Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo," ungkap Dodi.
Baca Juga: Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara
Pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang - Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri di pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar," jelas Dodi Kurniawan melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 9 Februari 2023.