CHANELSULSEL.COM- Berkas perkara kasus perusakan mangrove di Desa Sandana Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejakasaan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari jumat, 2 Desember 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Gakkum KLHK Seksi II Palu, tersangka dengan inisial ZND (51) alias Sarkodes telah melanggar Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Baca Juga: Berkas Perkara PT BMN Dinyatakan Lengkap, Penyidik Gakkum Serahkan Tersangka ke Kejati Sultra
Kasus penebangan pohon mangrove yang terjadi di desa Sandana sebelumnya ditangani pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli yang kemudian dilimpahkan kepada pihak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk ditindak lanjuti dan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat, dimana telah terjadi kegiatan perusakan Kawasan Hutan Mangrove yang diduga terjadi kerugian negara akibat dari pembabatan mangrove.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya
Dari hasil kegiatan penyelidikan, pengumpulan barang bukti dan saksi ahli, terbukti telah terjadi pelanggaran hukum terkait perusakan kawasan mangrove seluas 1 hektare dan nilai kerusakan ekosistem mencapai hampir 7 miliar rupiah.
Setelah terbukti adanya pelanggaran hukum perusakan Kawasan mangrove, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menurunkan Tim untuk menangkap pelaku ZND (51) alias Sarkodes di Desa Sandana.
Pelakau dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 UUNo 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).