Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan dalam rilis yang diterima Chanelsulsel.com pada tanggal 23 september, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam kasus ini
“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal.Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini", katanya
"Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkapnya.***