Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya

- 23 September 2022, 16:40 WIB
Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya
Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya /Gakkum KLHK Wil SUlawesi/

Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi  Dodi Kurniawan dalam rilis yang diterima Chanelsulsel.com pada tanggal 23 september, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam kasus ini


“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal.Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini", katanya

"Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah