Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya

- 23 September 2022, 16:40 WIB
Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya
Gakkum KLHK: Berkas Perkara Bos Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara Dinyatakan Lengkap, Ini Ancamannya /Gakkum KLHK Wil SUlawesi/



CHANELSULSEL.COM- Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah menyelesaikan berkas perkara kasus pertambangan batu illegal dengan tersangka  inisial HRS (43)

selaku direktur UD. RESKI MANDIRI yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Lindung Komplek Hutan Popila, di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi TenggarA pada tanggal 21 September 2022

Baca Juga: Tim Gakkum KLHK Hentikan Penambangan Nikel Ilegal di Konawe Utara, Amankan 11 Orang Diduga Pelaku

Lebih lanjut, tim penyidik Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera melimpahkan perkara tersebut (Tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 30 Mei 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara berhasil mengamankan 2 (dua) karung sampel batu hasil penambangan ilegal dan 2 (dua) unit Excavator yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Setelah dilakukan penyidikan, pada tanggal 29 Juli 2022 HRS (43) Direktur UD. RESKI MANDIRI ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Tim Operasi Gakkum KLHK Berhasil Hentikan Pertambangan Ilegal di Kawasan Hutan Provinsi Sulbar


Atas perbuatannya, HRS dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19 Jo pasal 36 Angka 17 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b  Jo. pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Atas kejahatan ini tersangka HRS diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga: Gakkum KLHK: Dua Direktur Tersangka Pemilik Kayu Ilegal Asal Papua Segera Disidangkan Secara in Absentia

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi  Dodi Kurniawan dalam rilis yang diterima Chanelsulsel.com pada tanggal 23 september, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dalam kasus ini


“Kami kembali berhasil merampungkan satu berkas perkara kasus pertambangan ilegal.Terima kasih untuk semua pihak yang telah bersinergi untuk mengungkap dan menyelesaikan kasus ini", katanya

"Terutama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk selanjutnya kami akan segera laksanakan Tahap II ke Kejaksaan,” ungkapnya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah