Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

- 1 Oktober 2022, 08:16 WIB
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor   menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun /

CHANELSULSEL.COM - Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Sebelumnya masa berlaku paspor adalah 5 tahun, kini dengan keluarnya Permenkumham tersebut, masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, berlaku mulai Kamis, 29 September 2022.

Perubahan ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Aturan baru ini mulai berlaku 29 September tahun ini.

Baca Juga: Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 seperti dikutip 30 September 2022 dari PMJNews

Dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Baca Juga: Ternyata, Paspor Selain Sebagai Dokumen Perjalanan Antar Negara, Simak Fungsi Lainnya

"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.

Halaman:

Editor: Imran Said


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x