Cara Urus Paspor yang Hilang atau Rusak, Simak Syarat dan Besaran Biayanya

- 13 Juli 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi Penggantian Paspor
Ilustrasi Penggantian Paspor /Imigrasi/

CHANELSULSEL.COM- Paspor adalah dokumen resmi perjalanan antar negara yang harus ada, dan sebisa mungkin jangan sampai rusak apalagi sampai hilang.

Bagaimana kalo paspor rusak atau hilang?

Paspor disebut rusak di luar proses penerbitan jika robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas dan tidak dapat terbaca oleh sistem.

Baca Juga: Ternyata, Paspor Selain Sebagai Dokumen Perjalanan Antar Negara, Simak Fungsi Lainnya

Segera lakukan permohonan pergantian paspor ke kantor imigrasi.

Hal yang pertama harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki kopi halaman depan paspor. Sama pentingnya seperti memiliki kopi KTP elektronik.

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x