Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

- 1 Oktober 2022, 08:16 WIB
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor   menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun /

Berikut syarat mendapatkan paspor:

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. Terdiri dari:

• Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

• Kartu keluarga;

• Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

Baca Juga: Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

• Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

• Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca Juga: Cek NIK di KTP Sudah Terdaftar atau Belum? Dukcapil : Semua Bisa Diurus dari Rumah

Halaman:

Editor: Imran Said


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x