Kemenkumham, Masa Berlaku Paspor Lima Tahun Menjadi Sepuluh Tahun

- 1 Oktober 2022, 08:16 WIB
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor   menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun
ILUSTRASI Paspor, kemenkumham masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sebelumnya 5 tahun /

Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:

• Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;

• Kartu keluarga;

• Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;

• Akta kelahiran;

• Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;

• Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;

• Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan

• Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. ***

Halaman:

Editor: Imran Said


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x