Sedangkan bagi anak berkewarganegaraan ganda harus melampirkan:
• Kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu WNI;
• Kartu keluarga;
• Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
• Akta kelahiran;
• Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
• Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu;
• Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
• Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan RI tersebut. ***