CHANELSULSEL.COM. Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.
Di dalam KTP, terdapat data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.
Namun, bagaimana jika nama di KTP berbeda dengan dokumen kependudukan yang lain seperti Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Paspor, apakah masih bisa diperbaiki?
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Makassar, Jumat, 17 Juni 2022 dan Kota-kota Lainnya di Sulawesi Selatan
Perlu diketahui bahwa perbaikan nama berbeda dengan pergantian nama,
Perbedaan nama antara KTP dan KK itu terkadang berasal dari kesalahan pengetikan oleh Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Perbaikan nama tidak perlu penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama perlu adanya penetapan pengadilan.
Saat ini masih banyak masyarakat yang nama KTP-nya berbeda dengan nama yang tertera di KK, akta kelahiran, dan bahkan ijazah.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Makassar dan Sekitarnya, Hari Ini Jumat 17 Juni 2022