Cara Mengurus Paspor Baru, Ini Syarat dan Besaran Biayanya

- 12 Juli 2022, 09:30 WIB
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya
Ilustrasi, Cara mengurus paspor , syarat dan besaran biayanya / Instagram/@ditjen_imigrasi/

CHANELSULSEL.COM- Untuk melakukan perjalanan antar negara, maka syarat utama adalah memiliki paspor.

Paspor adalah identitas resmi yang diakui secara internasional, berisi data diri pemiliknya seperti foto, tanda tangan, tempat tanggal lahir, dan nomor paspor. 

Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Baca Juga: Ternyata, Ketumbar Bermanfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Menyembuhkan Jantung Bengkak

Lantas, bagaimana cara membuat paspor ?

Berikut cara urus paspor baru, untuk masyarakat umum, dikutip chanelsulsel.com dari laman resmi imigrasi.go.id

Umum

1. Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.

2. Paspor biasa terdiri atas Paspor biasa elektronik (e-paspor) dan Paspor biasa non elektronik.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x