Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng

- 27 Februari 2024, 05:59 WIB
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng /Gakkum KLHK/

CHANELSULSEL.COM- Palu, 26 Februari 2024. Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka A (31) dan S (43) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggii Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan operasi gabungan pengamanan hutan, oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dengan Polhut dari KPH Banawa Lalundu dan Anggota DENPOM XIII Sulawesi Tengah, di wilayah kerja Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Banawa Lalundu, Kabupaten Donggala

Tim berhasil mengamankan 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator beserta penanggung jawab lapangan dan pemilik alat berat, yang sedang melakukan pembukaan kawasan hutan, untuk perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga: Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator

Selanjutnya barang bukti berupa alat berat, A (31) sebagai penanggung jawab lapangan dan S (43) sebagai pemilik alat berat, dibawa ke kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Palu, untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap A (31) dan S (43), Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan keduanya sebagai tersangka, atas perbuatan melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 ayat (2) huruf a dan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan atau Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng
Gakkum KLHK Limpahkan Perkara Pembukaan Kawasan Hutan Ilegal di Kabupaten Donggala ke Kejati Sulteng

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan kedua pelaku merupakan aktor lapangan pelaku perusakan KPH Banawa Lalundu untuk perkebunan kelapa sawit. 

Baca Juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Pelaku Penyelundupan Hewan Dilindungi, Ada Burung Kakatua dan Nuri

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x