Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator

- 13 November 2023, 14:46 WIB
Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator
Tim Gakkum KLHK Tahan Penambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra, Sita 17 Unit Excavator /Gakkum KLHK Wil Sulawesi/

CHANELSULSEL.COM- Tim Gakkum KLHK Tahan Direktur dan Komisaris Penambang Nikel Ilegal atas nama PT. AG di Kolaka Sulawesi Tenggara, Sita 17 Unit Excavator

para tersangka terancam pidana pokok 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milyar. Penyidik KLHK siapkan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana serta pengenaan tindak pidana pencucian uang.

Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), 13 November 2023

Baca Juga: Gakkum LHK Wilayah Sulawesi Amankan Pelaku Penyelundupan Hewan Dilindungi, Ada Burung Kakatua dan Nuri

Tersangka pertama,  LM (28 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT 001/ RW 001,  Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan,  Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan selaku Direktur PT AG. Serta AA (26 th) yang beralamat di Dusun Salu Kasisi RT001/ RW 001  Kelurahan Malewong, Kecamatan Larompong Selatan,  Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan. selaku Komisaris PT AG.

Kedua Tersangka LM dan AA ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2A Kendari. Barang bukti sebanyak 17 (tujuh belas) unit alat berat Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

Penyidik menjerat kedua Tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

Baca Juga: Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Sulawesi Tengah, Ini Ancaman Hukumnya

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal. Kedua tersangka mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup serta merugikan negara. Apa yang dilakukan kedua tersangka ini merupakan kejahatan serius. Kami akan menindak kedua tersangka dengan pidana berlapis.

Rasio Sani menambahkan, saya sudah perintahkan penyidik bahwa terhadap kedua tersangka disamping pengenanaan pidana pokok berupa pidana penjara dan denda sebagaimana Pasal 98 UU PPLH, harus dilakukan penyidikan kejahatan korporasinya serta pengenaan pidana tambahan. Sesuai dengan Pasal 119 UU PPLH bahwa terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:  Perampasan Keuntungan dan Perbaikan Akibat Tindak Pidana, dalam hal ini pemulihan lingkungan”.  

Disamping itu, terhadap kedua tersangka dan pihak lain yang terlibat harus dilakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh karena Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Tindak Pidana Kehutanan merupakan  Tindak Pidana Asal dari TPPU sebagai Pasal 2 ayat 1 huruf w dan huruf x UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Pemodal Buka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

Ancaman pidana TPPU sebagaimana Pasal 3 UU PPTPPU adalah pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Pengenaan pidana tambahan bagi korporasi berupa perampasan aset untuk negara dilakukan sebagaimana Pasal 7 UU PPTPPU.

Penyidikan TPPU akan dilakukan mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK sebagai penyidik tindak pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU  berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 15/PUU-XIX/2021. 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x