CHANELSULSEL.COM- Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong didalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, Pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023, sekitar jam 10.30 Wita
Alat berat tersebut yang diduga telah digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan kebun Sawit. Sewaktu ditemukan alat ini baru membuka akses jalan kurang lebih 2 km atau baru bekerja selama seminggu yang mana rencananya akan membuka lahan ± 1000 Ha.
Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat tersebut untuk diturunkan dari dalam kawasan hutan. Tim langsung membawa alat berat tersebut ke Rupbasan Kelas II Palu pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023.
Tim penyidik telah mengambil keterangan terhadap A (31) penanggung jawab lapangan dan S (43) selaku pemilik alat berat excavator di lokasi. Selanjutnya tim penyidik akan mencari keterangan saksi - saksi lainya yang terlibat dalam kasus ini,
Termasuk pemodal dalam proyek pembukaan lahan illegal dalam kawasan hutan ini. Dari Hasil Gelar Perkara yang dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023 disepakati untuk Menaikkan Status ke dua pelaku Menjadi Tersangka dan selanjutnya menitipkan keduanya ke Rutan Maesa.
Baca Juga: Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti
Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan berupa: kegiatan membawa alat alat berat yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan tanpa ijin