Gakkum KLHK Tindak Pemodal Buka Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam Faruhumpenai Luwu Timur

- 11 Oktober 2023, 07:00 WIB
Gakkum KLHK Tindak Pemodal lahan Ilegal di Luwu Timur
Gakkum KLHK Tindak Pemodal lahan Ilegal di Luwu Timur /Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi/Chanelsulsel

CHANELSULSEL.COM- Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur yang merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah 

Baca Juga: Pelaku Jual Beli Satwa Liar Dilindungi Ditangkap, Gakkum KLHK Sulawesi Sita 51 Barang Bukti

Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat excavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan Bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Tim operasi menemukan 1 (satu) unit Eksavator Merk Hitachi warna jingga di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit, sehingga Tim operasi mengamankan Eksavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik excavator tersebut. 

Baca Juga: Kombes Pol Irwan Anwar, Membenarkan Foto Ketua KPK Bertemu SYL

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x