Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka

- 29 September 2022, 11:02 WIB
Gakkum KLHK Tahan Tersangka Tambang Nikel ilegal
Gakkum KLHK Tahan Tersangka Tambang Nikel ilegal /Chanelsulsel/

CHANELSULSEL.COM - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan Direktur PT BMN menjadi tersangka.

Direktur "PT BMN" , FKR (35 tahun) telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penambangan nikel illegal yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, Selasa, 27 September 2022.

Yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pada Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Yasonna Laoly Gelar Talkshow di Makassar, Sekali Klik Hak Cipta Bisa Didapatkan

Tim Penyidik Gakkum Wilayah Sulawesi Balai Gakkum Wilayah Sulawesi akan segera mengirimkan berkas perkara (Tahap I) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk diteliti oleh JPU.

Sebelumnya, operasi gabungan pengamanan hutan pada tanggal 11 Agustus 2022 telah dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra .

Pada operasi tersebut telah berhasil mengamankan 1 (satu) Karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mobil Hilux dobel cobin yang saat ini dititipkan di kantor Rupbasan Kota Kendari.

Baca Juga: Tolong Kembalikan Uang Kami, Dari Para Korban Travel yang Kau Sakiti

Setelah dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, FKR dijerat dengan pasal pidana berdasarkan pasal 78 ayat (2) Jo pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: chanelsulsel.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x