CHANELSULSEL.COM- Aturan terkait penggunaan pelat nomor kendaraan resmi berwarna putih ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta seluruh masyarakat untuk menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih secara resmi dan tidak asal membeli secara online.
"Jangan sampai masyarakat beli di online karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Rabu 25 Mei 2022 dilansir chanelsulsel.com dari pjnews.
Baca Juga: Bukan Makassar, Korlantas Polri Utamakan Tiga Daerah ini Terapkan Nopol Putih
Yusri meminta masyarakat agar menggunakan pelat nomor kendaraan warna putih sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Untuk sementara ini, penggunaan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap khususnya pada kendaraan baru.
"Misalnya bulan depan beli kendaraan baru, sudah pakai pelat putih. Motor mati tahun 2025, baru pakai pelat putih. Jadi enggak usah bernafsu," bebernya.
Baca Juga: Sudah Diterapkan Warna Plat Kendaraan Baru di Kota Makassar, Simak Penjelasan Polisi
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang. Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada awak media, Minggu 22 mei 2022
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Baca Juga: Siap Siap, Bulan Depan Juni Plat Nomor Polisi Warna Dasar Putih Mulai diberlakukan
Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.***