Beraninya Pejabat Tinggi Kemenkumham 'Peras' Kepala Rutan, Jaksa Cium Aroma Korupsi

- 17 Juni 2022, 12:37 WIB
Gedung Kemenkumham.
Gedung Kemenkumham. /Kemenkumham

CHANELSULSEL.COM - Sejumlah Kepala Rumah Tahanan (Rutan) dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diduga diperas oknum pejabat tinggi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Hal tersebut terungkap setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktek gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pejabat tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 17 Juni 2022 dilansir Chanel Sulsel dari Antara.

Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis pada IKM, Program Prioritas  Pemprov Sulawesi Selatan 

Ashari menjelaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta menggelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021.

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa diduga tindak pidana korupsi, yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021.

Ashari menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.

Baca Juga: WHO Selidiki Temuan Virus Cacar Monyet Pada Air Mani Pasien, Kemungkinan Penularan Secara Seksual

"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan," ujar Ashari.

Ashari menyatakan tim penyidik Aspidsus Kejati DKI akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah