CHANELSULSEL.COM-Sebagai masyarakat awam, masih banyak diantara kita yang belum paham tentang istilah pidana penjara seumur hidup.
Istilah hukum memiliki kaidah-kaidah sendiri, sehingga tentu perlu pakar untuk menjelaskan maksud kalimat-kalimat dalam isi hukum tersebut.
Sebagai masyarakat biasa mungkin sering mendengar dari suatu kasus yang dihukum pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: 15 Camat Komitmen Bangun Lorong Wisata di Makassar
Mengenai hukum pidana penjara seumur hidup juga masih banyak beredar dengan tafsiran yang kurang tepat pada isi hukumnya.
Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Tiktok @rrubian, kalau sampai saat ini mengenai informasi pidana penjara seumur hidup dalam kepercayaan sosial masyarakat memiliki dua sisi.
1. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sampai meninggal dunia.
2. Terpidana menjalankan hukuman dipenjara sesuai dengan umurnya ketika ia dijatuhi vonis.