Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya   

19 Oktober 2022, 09:48 WIB
Gakkum KLHK Jerat Pelaku Perusak Kawasan Cagar Alam Panua Gorontalo, Ini Ancamannya /chanelsulsel/

 

CHANELSULSEL.COM- Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah III Manado, telah merampungkan berkas perkara tersangka YM (42) 18 Oktober 2022

Perkara tersebut terkait atas kasus pengolahan kayu dan penambangan emas yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua Provinsi Gorontalo.

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II). 

Baca Juga: Gakkum LHK Jerat Pelaku Pertambangan Ilegal di Hutan Lindung Sulawesi Utara

Sebelumnya, kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ini ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada tanggal 24 Mei 2022 lalu.

Tim gabungan telah berhasil mengamankan mesin chainsaw dan kayu olahan serta menemukan lokasi penambangan dan tempat penampungan material tambang. 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, Cagar alam panua adalah habitat beberapa satwa dilindungi 

Baca Juga: Gakkum KLHK, Tetapkan Direktur PT BMN Menjadi Tersangka

“Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, diantaranya adalah Burung Maleo Senkawor, Babirusa Sulawesi, Anoa dan satwa lainnya" katanya

Beberapa satwa asli Sulawesi tersebut saat ini mengalami ancaman yang serius dari aktivitas illegal logging, perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin. 

"Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera”, tegasnya. 

Baca Juga: Gakkum KLHK Jerat Direktur Tambang Ilegal di Sulawesi Tenggara dengan Penjara 15 tahun dan Denda Rp 10 Miliar

"Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak telepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo" tambah Dodi.

Atas perbuatannya, tersangka YM (42) dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang - Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP

Ancaman Hukumnya yakni pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp. 100 juta.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Tags

Terkini

Terpopuler