Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya

- 10 Januari 2024, 08:27 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti -   Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti - Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya /

• Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Rp67.500.000

• Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Rp63.000.000

• Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp67.500.000

Kategori C

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024

Dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.***

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah