Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya

- 10 Januari 2024, 08:27 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti -   Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti - Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya /

CHANELSULSEL.COM - Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah

Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.

Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023

Pegawai tetap

- Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh
Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Dewan Pengawas/Komisaris

- Menggunakan tarif efektif bulanan

Pegawai tidak tetap

• Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.
• Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan

Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan mantan pegawai

Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh

Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya

• Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Kategori dan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP

Kategori A
• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp54.000.000

• Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Rp58.500.000
• Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp58.500.000

Kategori B

• Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp63.000.000

• Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)Rp67.500.000

• Kawin dengan satu tanggungan (K/1)Rp63.000.000

• Kawin dengan dua tanggungan (K/2)Rp67.500.000

Kategori C

Kawin dengan tiga tanggungan (K/3)
Rp72.000.000

Guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024

Dan penerbitan buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 yang dapat diakses melalui tautan berikut:

pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.***

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah