Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya

- 10 Januari 2024, 08:27 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti -   Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti - Sesuai PMK, Kini Pemberi Kerja Perhitungan PPh 21 Lebih Mudah, Simak Ketentuannya /

Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis

Dewan Pengawas/Komisaris

- Menggunakan tarif efektif bulanan

Pegawai tidak tetap

• Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.
• Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan

Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan mantan pegawai

Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh

Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya

• Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:

Kategori dan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP

Kategori A
• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp54.000.000

• Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Rp58.500.000
• Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp58.500.000

Kategori B

• Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp63.000.000

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Humas DJP Sulselbartra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah