Baca Juga: Waspada Penipuan! Semua Pelayanan Kanwil DJP Sulselbartra, Gratis
Dewan Pengawas/Komisaris
- Menggunakan tarif efektif bulanan
Pegawai tidak tetap
• Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta.
• Tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan
Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta
program pensiun, dan mantan pegawai
Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh
Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya
• Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
• Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.
Perincian atas tarif efektif bulanan sebagai berikut:
Kategori dan Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Nilai PTKP
Kategori A
• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Rp54.000.000
• Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Rp58.500.000
• Kawin tanpa tanggungan (K/0)Rp58.500.000
Kategori B
• Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2)Rp63.000.000