CHANELSULSEL.COM - Pemberi kerja kini dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah
Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.
PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.
Baca Juga: Tax Gathering, Kanwil DJP Sulselbartra : Pajak Wadah Sinergi Membangun Negeri
“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan PPh21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21.
Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:
Penerima Penghasilan Ketentuan berdasarkan PMK-168/2023
Pegawai tetap
- Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh
Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir.
- Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh
Pasal 21 pada masa pajak terakhir.