CHANELSULSEL.COM - Media sosial Facebook dan Instagram resmi lolos dari ancaman blokir pemerintah yang mungkin diberlakukan pada 20 Juli 2022.
Lolosnya kedua perusahaan tersebut karena perusahaan induk dari Facebook yang bermarkas di Singapura mendaftarkan dua media sosial ini di situs Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Selasa, 19 Juli 2022.
Ini pun menyebabkan dua media sosial yang cukup banyak digandrungi di Indonesia ini lolos dari ancaman blokir.
Baca Juga: Perluas jadi 50 Wilayah, Berikut Daftar Wilayah yang Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite
Selain Facebook dan Instagram, Whatsapp juga telah telah mendaftarkan aplikasinya per 19 Juli 2022 kemarin, dipantau chanelsulsel.com dari situs resmi PSE Kominfo pada Rabu, 20 Juli 2022
WhatsApp didaftarkan ke PSE Asing Kominfo oleh perusahaan yang sama dengan Facebook dan Instagram, yakni Facebook Singapore PTE. LTD.
Sama juga seperti dua media sosial 'saudaranya', WhatsApp didaftarkan dalam bentuk web dan aplikasi.
WhatsApp Web telah resmi terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.
Sedangkan WhatsApp Messenger terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 004994.06/DJAI.PSE/07/2022.