CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengabarkan akan memblokir sejumlah platform digital di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada laman resmi Kemkominfo, sejumlah platform digital yang punya pengguna aktif di Indonesia ternyata masih ada yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Platform tersebut diantaranya seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix, hingga Google masih belum tercatat pada PSE.
Baca Juga: Tidur Selama 8 Jam, Badan Masih Terasa Lelah? Ternyata ini Alasannya
Sementara, sejumlah platform digital lain yang sudah daftar PSE yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.
Alasan Kominfo akan memblokir aplikasi-aplikasi tersebut karena belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Laporan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau tinggal 3 hari lagi.
Tak hanya platform media sosial, platform lainnya seperti PUBG hingga Netflix mendapatkan ancaman yang sama.