Kominfo Minta PSE Lakukan Pendaftaran Ulang, Ini Tujuannya

- 29 Juni 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi media sosial yang terancam dibklokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ilustrasi media sosial yang terancam dibklokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). /Canva

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, sampai saat ini terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. Namun masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.

"PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya," kata Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran resmi Kominfo, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Catat 5 Provinsi Sebagai Ujicoba Penyaluran Produk Pertamina 1 Juli 2022, Sulsel Belum Termasuk

Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendaftaran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” jelas Semuel Abrijan.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran,” ujar dia.

Baca Juga: Tukar Poin MyPertamina Anda! Simak Syarat dan Ketentuannya

Dilansir Chanelsulsel dari Antara, Dirjen Semuel menjelaskan, pada Senin 27 juni 2022 Menkominfo Johnny G. Plate telah melakukan pertemuan dengan 66 Penyelenggara Sistem Elektronik kategori besar yang beroperasi di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Johnny mengingatkan dan menekankan kembali urgensi pendaftaran PSE yang beroperasi di Indonesia.

“Pak Menteri Kominfo menegaskan bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik di negara mana pun harus tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut. Demikian pula di Indonesia, harus tunduk kepada Ketentuan dan regulasi di Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Sebentar Lagi Gaji 13 Cair, Simak Info Lengkapnya

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, terdapat beberapa PSE atau perusahaan teknologi ternama global yang beroperasi di Indonesia yang belum melakukan pendataran ulang.

“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dirjen Semuel menjelaskan, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang juga disiapkan panduan.

Baca Juga: Konversi Elpiji Tiga Kilogram ke Kompor Listrik, Pakar UGM: Sangat Tepat

“Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya. Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar,” ujarnya.

Dengan melakukan post-audit melalui OSS, Kementerian Kominfo menegaskan hal itu merupakan upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen. Ia menambahkan, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup panjang bagi PSE untuk melakukan pendaftaran ulang, yakni sejak tahun 2020.

“Kita tidak lagi mentoleransi, kita sudah beri waktu dari tahun 2020, sekarang 2022. Pak Menteri (Menkominfo Johnny G. Plate) sampaikan karena yang hadir (saat rapat) bukan langsung pimpinan dari negara asalnya, pesan yang disampaikan oleh Pak Menteri untuk disampaikan langsung kepada CEO dari perusahaan masing-masing,” katanya.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah