CHANELSULSEL.COM - Kominfo memberikan peringatan pada WhatsApp dan perusahaan besutan Meta, seperti Facebook, Instagram.
Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp jika tidak segera melalukan pendaftaran di OSS hingga 20 Juli 2022 mendatang.
Diketahui, Kominfo menerapkan regulasi kepada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia. Walaupun aplikasi tersebut berada di luar negeri sekalipun.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli, Aturan Baru Perjalanan Transportasi Dalam dan Luar Negeri
Sanksi administratif yang diberikan Kominfo berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau blokir.
Hal ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.
Menurut Kominfo terdapat perusahan PSE sejak 2015 hingga Juni 2022 yang telah terdaftar sejumlah 4.634.
Baca Juga: Beraksi di Minimarket, Pencuri Sepeda Motor di Ciduk Reskrim Polsek Mariso Makassar
Di antaranya terdapat 4.559 PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak serta 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, Mi Chat dan Spotify.