CHANELSULSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan bahwa batas pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terakhir pada tanggal 20 Juli 2022.
Perusahaan yang belum terdaftar baik lokal maupun asing bakal diblokir. Aplikasi WhatsApp salah satunya.
Kominfo ancam blokir WhatsApp pun menjadi pencariaan yang trending di google.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp Jika tak Daftar di OSS, Apa Itu OSS?
Selain aplikasi WhatsApp, masih ada beberapa lagi yang belum terdaftar sebagai PSE.
Padahal, Kominfo sudah berulang kali menjelaskan menghimbau para PSE untuk segera mendaftar.
Dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak melihat perusahaan itu berasal dari lokal ataupun asing.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini 17 Juli, Aturan Baru Perjalanan Transportasi Dalam dan Luar Negeri
Di sini Kominfo memberikan perlakuan yang sama, yakni semua PSE wajib mendaftar ke negara.