WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah Daftar PSE, Tak Jadi Diblokir

- 20 Juli 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi Media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp resmi lolos dari ancaman blokir
Ilustrasi Media sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp resmi lolos dari ancaman blokir /Pexels/Tracy Le Blanc/

Baca Juga: 50 Jawaban Teka Teki MPLS 2022 Makanan dan Minuman, Ada Buah Upacara, Minuman Genit Hingga Susu Macan

Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut.

Menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen.

Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara dengan catatan.

Selain itu, platform digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.

Baca Juga: Bocoran HP Nokia Edge 2022 ada 3 Kamera Boba, Ternyata Harganya Terjangkau Dibanding Iphone 13

Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen.

Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.

"Terkait sanksi itu memang itu adalah hak prerogatifnya dari Menteri dan disitu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan habis itu sanksi denda dan terakhir pemblokiran,” kata Semuel.***

 

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat pse.kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah