Dengan didaftarkannya WhatsApp, pengguna tidak perlu risau lagi akan kehilangan aplikasi perpesanan tersebut.
Menjelang batas akhir waktu pendaftaran, Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menuturkan jika pihaknya tidak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen.
Pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo untuk platform digital yang belum melakukan pendaftaran hanya bersifat sementara dengan catatan.
Selain itu, platform digital yang belum melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, yakni pada Rabu, 20 Juli 2022, juga tidak akan langsung diblokir.
Baca Juga: Bocoran HP Nokia Edge 2022 ada 3 Kamera Boba, Ternyata Harganya Terjangkau Dibanding Iphone 13
Mereka akan dikenakan sanksi secara bertahap sebelum nantinya dilakukan pemblokiran secara permanen.
Pemberian sanksi pun merupakan hak prerogatif dari Menteri Kominfo.
"Terkait sanksi itu memang itu adalah hak prerogatifnya dari Menteri dan disitu ada tahapannya, dari teguran tertulis, peringatan habis itu sanksi denda dan terakhir pemblokiran,” kata Semuel.***